Tekab 308 Polsek Gunung Sugih Ungkap Kasus Curat Anak Angkat Gasak Rp125 Juta Milik Ibu Angkat

Screenshot

Lampung Tengah, lintas-nusantara.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus penyalahgunaan aplikasi perbankan digital BRImo. Pelaku berinisial RA (30), warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, ditangkap di kediamannya pada Kamis dini hari, 29 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat telah menguras isi rekening BRImo milik korban, YA (66), yang tidak lain adalah ibu angkatnya sendiri.

“Pelaku secara bertahap mengakses akun BRImo korban dan menarik dana hingga total kerugian mencapai lebih dari Rp125 juta,” ungkap AKP Yudi saat dikonfirmasi.

Kasus ini terungkap setelah korban berniat melakukan penarikan uang di Unit BRI Gotong Royong dan terkejut mendapati saldo rekeningnya kosong. Kecurigaan korban semakin kuat usai memeriksa rekening koran yang menunjukkan sejumlah transaksi mencurigakan.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Gotong Royong, Kampung Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih.

Bertindak cepat, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup AKP Yudi.

(sdl/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *