Menteri ATR/BPN: Pengukuran Ulang HGU PT Sugar Group Company Terkendala Tidak Adanya Pemohon

Bandar Lampung, lintas-nusantara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat melakukan pengukuran ulang atas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Company (SGC). Hal ini disebabkan belum adanya pemohon resmi yang mengajukan permohonan pengukuran ulang sesuai prosedur yang berlaku.

“Untuk melakukan pengukuran ulang HGU, harus ada pemohon. Saat ini baru ada permohonan dari seorang anggota DPR RI. Namun, jika permohonan dilakukan oleh lembaga DPR secara resmi, maka biaya pengukuran harus menggunakan APBN,” jelas Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, Selasa (29/7/2025).

Nusron menambahkan, penggunaan dana APBN untuk pengukuran ulang HGU harus mempertimbangkan kesiapan anggaran yang tersedia. Jika permohonan berasal dari pihak swasta, maka biaya pengukuran akan dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan yang tertuang dalam peraturan pemerintah.

“Kalau semua pengukuran dibebankan pada APBN, itu bisa menjadi preseden yang tidak baik. Semua perusahaan jadi tidak mau membayar PNBP, tidak mau membayar biaya ukur, dan akhirnya dibebankan ke negara. Lama-lama APBN habis bukan untuk pembangunan, tapi untuk mengukur lahan milik korporasi,” tegasnya.

Terkait legalitas HGU, Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan data resmi Kementerian ATR/BPN, tidak terdapat HGU atas nama PT Sugar Group Company. HGU yang tercatat berada atas nama sejumlah anak perusahaan, yakni PT Sweet Indo Lampung, PT Garuda Panca Arta, PT Indo Lampung Perkasa, dan PT Gula Putih Mataram.

“Jadi kalau ditanya soal HGU atas nama SGC, kami tidak bisa jawab karena tidak ada datanya. Tapi kalau ditanya tentang HGU PT Gula Putih Mataram, atau PT Sweet Indo Lampung, itu bisa kami jawab. Karena subjek HGU itu spesifik, satu per satu,” pungkas Nusron. (Red)