Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: RTRW Papua Selatan Jadi Dasar Hukum Pembangunan dan Dukung Swasembada Pangan Nasional

Jakarta, lintas-nusantara.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar hukum pembangunan daerah, khususnya di Provinsi Papua Selatan. RTRW tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung program swasembada pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Hari ini kita melaksanakan rapat lintas sektoral dalam pembahasan konsep persetujuan RTRW Provinsi Papua Selatan.
Insyaallah dalam waktu satu hingga dua hari mendatang, Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan akan kami tanda tangani,” ujar Menteri Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Lintas Sektor di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (01/10/2025).

Melalui RTRW tersebut, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Papua Selatan berjalan sesuai rencana tata ruang yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.(red)