Lampung Tengah, lintas-nusantara.com – Kejaksaan Negeri Gunung Sugih akhirnya menetapkan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah periode 2021–2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung Tahun 2022 senilai Rp1,1 miliar.
Penetapan status tersangka itu langsung dibarengi dengan penahanan terhadap keduanya pada Senin (28/07/25), usai menjalani pemeriksaan intensif selama hampir delapan jam di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunung Sugih, Alfadera, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Median Suwardi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah adanya hasil audit kerugian negara dari BPKP yang menyatakan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar dari total anggaran Rp1,8 miliar.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung kami tahan,” tegas Alfadera kepada awak media.
Lebih lanjut, Kejari menyebutkan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aliran dana hibah tersebut akan dipanggil, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujar Median Suwardi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intel Alfadera mengeluarkan pernyataan keras agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi jalannya proses hukum.
“Jangan coba-coba menghalangi dan menekan kejaksaan. Kami akan bertindak tegas,” tegas Alfadera.
(sdl/red)





