Wujud Nyata Disdukcapil Lampung Tengah: Jemput Bola Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Lampung Tengah, lintas-nusantara.com — Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi Disabilitas dan Penduduk Rentan (LADUKAN). Acara berlangsung di Yayasan Sabilun Najah, Kecamatan Seputih Mataram, pada Kamis (11/9/25).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., Kepala Disdukcapil Yudairi Hasan, S.Sos., M.IP, Kepala Dinas Sosial Ari Nugraha Mukti, S.STP., MM, serta Camat Seputih Mataram Ridwan Pasya, SP., MM.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menyampaikan apresiasi atas langkah Disdukcapil yang terus menghadirkan inovasi pelayanan publik, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Melalui program LADUKAN ini, kita pastikan bahwa saudara-saudara kita penyandang disabilitas, lansia, maupun kelompok rentan lainnya tetap mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan administrasi kependudukan,” tegas Komang.

Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga desa untuk bersinergi mendukung program jemput bola tersebut.

“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada lagi warga yang kesulitan mengakses dokumen kependudukan hanya karena faktor keterbatasan fisik atau kondisi sosial-ekonomi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Lampung Tengah, Yudairi Hasan, menjelaskan bahwa sosialisasi LADUKAN merupakan bagian dari implementasi Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 dan peraturan terkait lainnya.

“Layanan Adminduk ini bukan sekadar administrasi, melainkan hak sipil yang wajib dipenuhi negara. Karena itu, kami menghadirkan berbagai inovasi, seperti jemput bola dan pelayanan ramah disabilitas, agar masyarakat rentan tetap bisa mendapatkan dokumen kependudukan secara cepat, mudah, dan tanpa diskriminasi,” ujar Yudairi.

Ia menegaskan, Disdukcapil akan terus meningkatkan pelayanan inklusif melalui kerja sama lintas sektor.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika ada kendala. Dukcapil hadir untuk semua, tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Pelaksanaan layanan Adminduk bagi kelompok rentan mengacu pada Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan, serta UU No. 23 Tahun 2006 dan perubahan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Kelompok rentan yang dimaksud mencakup penyandang disabilitas, lansia, masyarakat miskin, hingga warga di daerah terpencil atau terisolasi yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah menegaskan beberapa tujuan utama, yaitu:

Pemenuhan hak sipil: memastikan penduduk rentan memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
Akses layanan publik: memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan untuk memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, sosial, hingga administrasi pemerintahan.
Keadilan sosial: menjamin seluruh warga tanpa terkecuali memperoleh perlindungan serta pelayanan yang setara.

Disdukcapil Lampung Tengah menghadirkan sejumlah inovasi untuk mempermudah pelayanan, di antaranya:

1. Jemput Bola (LADUKAN): petugas langsung mendatangi rumah penduduk yang memiliki keterbatasan mobilitas untuk melakukan perekaman KTP-el maupun layanan adminduk lainnya.
2. Kerja sama dengan lembaga/paguyuban penyandang disabilitas untuk mengidentifikasi warga yang membutuhkan layanan.
3. Perluasan sasaran layanan mencakup lansia, orang sakit, penduduk terlantar, serta kelompok rentan lainnya.
4. Mekanisme pelayanan inklusif: lebih cepat, mudah, dan tanpa diskriminasi.
5. Kolaborasi dengan kecamatan melalui operator Dukcapil agar layanan lebih dekat dengan masyarakat.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa kaum disabilitas tidak boleh tertinggal dalam pembangunan. Semua penduduk, termasuk kelompok rentan, harus masuk dalam big data kependudukan.

“Pelayanan Adminduk kepada kelompok rentan harus berjalan dengan sebaik-baiknya. Termasuk kaum disabilitas di Indonesia harus terdata semuanya dalam big data kependudukan,” ujar Teguh dalam Rakor Pemenuhan Hak-Hak Sipil Penduduk Rentan di Jakarta, Juli 2024 lalu.

Ia juga mendorong seluruh Disdukcapil kabupaten/kota untuk menyediakan fasilitas ramah disabilitas di kantor pelayanan, termasuk kursi roda, aksesibilitas bagi tunanetra, hingga layanan informasi berbasis bahasa isyarat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berharap tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal dalam pemenuhan hak sipil, khususnya kelompok disabilitas dan rentan adminduk. Program LADUKAN diharapkan mampu menjadi solusi nyata untuk memastikan layanan publik yang inklusif, adil, dan berkeadilan sosial.(sdl/red)