Lampung Tengah, lintas-nusantara.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BLEDEK, melalui tim kuasa hukumnya Edi Dwi Nugroho, S.H., M.H., Agung Edi Handoko GW, S.H., dan Arman, S.H., secara resmi melaporkan mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah, Edi Susanto, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Lampung Tengah dengan Nomor: LP/B/176/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, tertanggal Senin, 21 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran KONI Lampung Tengah tahun 2022, khususnya dana sebesar Rp348.000.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) yang seharusnya dialokasikan untuk pembayaran hotel, konsumsi, dan jaket perlengkapan dalam kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) tahun 2022.

Berdasarkan keterangan pelapor, Edi Susanto mengakui telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan berjanji akan mengembalikannya paling lambat pada 31 Januari 2024. Namun hingga kini, dana itu belum dikembalikan.
“Hari ini, kami mendampingi Saudara Tiyo Prasetyo, S.T., untuk melaporkan Saudara Edi Susanto atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan,” ujar Agung Edi Handoko GW, S.H., dari LBH BLEDEK dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, Handoko menambahkan bahwa meskipun terdapat surat pernyataan pengakuan yang ditandatangani oleh Edi Susanto dan diketahui oleh Ketua KONI saat itu, Dwi Nurdaryanto, S.TP., dana tersebut tetap belum dikembalikan hingga saat ini.
LBH BLEDEK juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, termasuk bukti rekening koran dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Edi Susanto, serta diketahui oleh Ketua KONI saat itu, Dwi Nurdaryanto, S.TP.
“Dokumen yang kami miliki adalah bukti rekening koran dan bukti pernyataan dari Edi Susanto yang diketahui oleh Ketua KONI saat itu,” tambah Agung Edi Handoko GW, S.H.
Tim kuasa hukum mengindikasikan bahwa baik Edi Susanto maupun Dwi Nurdaryanto diduga terlibat dalam kasus ini. Polres Lampung Tengah telah menerima laporan dan barang bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
“Untuk saat ini, penyidik menerima pengaduan dan laporan kami, dan ke depannya akan ditindaklanjuti secara penyelidikan terlebih dahulu,” kata Agung Edi Handoko GW, S.H.
Saat ditanya mengenai kemungkinan lambatnya proses hukum, LBH BLEDEK menegaskan komitmennya untuk terus mengejar keadilan.
“Jika proses hukum terkesan lambat, kami akan melanjutkan ke tingkat Polda dan mungkin akan menempuh jalur hukum lainnya di kemudian hari. Namun, untuk saat ini, kami mengapresiasi tim penyidik dari Polres Lampung Tengah yang telah menerima laporan dan pengaduan kami,” pungkasnya.
(sdl/red)





