Kota Metro, lintas-nusantara.com – Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) XXX Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Metro kembali diwarnai polemik. Sejumlah kader menyoroti sikap Sekretaris Cabang PMII Metro yang bungkam saat dimintai keterangan terkait kejelasan SK dan proses administrasi, serta tindakan Ketua Badan Pekerja Konferensi (BPK) yang diduga menunda sidang secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan kader, khususnya di tingkat rayon dan komisariat. Mereka menilai proses menjelang Konfercab semakin jauh dari prinsip transparansi dan mekanisme organisasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh struktur cabang.
“Kami sudah berulang kali mencoba mengonfirmasi kepada Sekretaris Cabang terkait keabsahan SK dan proses administrasi, tapi tidak mendapat respons. Padahal itu hal penting yang menentukan jalannya konferensi,” ujar Ariyanto, salah satu kader PMII Metro, Rabu (15/10/2025).
Menurut Ari, sikap diam Sekretaris Cabang memperkuat dugaan adanya proses administratif yang tertutup dan tidak melalui jalur koordinasi yang semestinya.
“Kalau pengurus sendiri tidak terbuka, bagaimana kader bisa percaya bahwa segala proses administrasi dilakukan secara objektif dan akuntabel?” tambahnya.
Sementara itu, gelombang kekecewaan kader semakin menguat setelah Ketua BPK mempending sidang secara sepihak. Penundaan tersebut disebut tidak melalui mekanisme rapat pleno dan tidak dikonsultasikan kepada panitia maupun perwakilan peserta Konfercab.
“Penundaan sidang yang disampaikan secara mendadak melalui pesan WhatsApp, tanpa dasar forum dan tanpa alasan yang jelas, menunjukkan lemahnya tata kelola organisasi di tingkat cabang,” kata Muslih, kader PMII Metro.
Beberapa kader menilai keputusan tersebut tidak hanya memperlambat jalannya Konfercab, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian serta kecurigaan terhadap netralitas BPK.
“BPK seharusnya menjadi pelaksana segala mekanisme konfercab, bukan justru memperkeruh suasana dengan keputusan yang tidak transparan,” tegas Muslih.
Dari pantauan internal, penundaan sidang menyebabkan proses klarifikasi dan validasi SK rayon maupun komisariat terhenti sepenuhnya. Padahal, hasil verifikasi inilah yang menentukan sah atau tidaknya status peserta dalam forum Konfercab, sekaligus menjadi dasar legal bagi jalannya konferensi.(red)
