Lampung Tengah, lintas-nusantara.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang standar pelayanan dan survei kepuasan masyarakat di aula Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, Gunung Sugih, (8/10/2024).
Forum ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Camat se-Kabupaten Lampung Tengah, Kepala Desa/Kampung, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lembaga swadaya masyarakat.
Yudairi Hasan, S.Sos., M.IP, Kadis Disdukcapil, membuka diskusi FKP. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa forum ini bertujuan untuk dialog dan pertukaran informasi mengenai penerapan pelayanan publik serta evaluasi kebijakan.
“Forum konsultasi publik ini adalah dialog dan pertukaran informasi terkait pelayanan publik serta evaluasi kebijakan pelayanan publik,” jelasnya.
Ia berharap dialog ini dapat memberikan kontribusi masukan dan saran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang belum memuaskan masyarakat.
“Kami berharap ada kontribusi masukan serta saran terkait pelayanan publik yang masih kurang berkenan di hati masyarakat,” imbuhnya.
Diskusi tersebut dipimpin oleh Pur Sulistiyono, S.STP., M.SI., Sekretaris Disdukcapil, yang mengucapkan terima kasih kepada semua tamu undangan, terutama kepada para camat. Ia menyatakan bahwa dalam dua tahun terakhir, pihaknya telah melaksanakan program Bunga Kampung, meskipun masih banyak kekurangan. Ia berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut dan siap mendengarkan kritik dan saran.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan FKP, terutama para camat. Dalam dua tahun terakhir, kami telah melaksanakan program Bunga Kampung yang memang masih banyak kekurangan. Kami berjanji akan menuntaskannya dan pada dialog hari ini, kami siap mendengarkan kritik dan saran dari Bapak-Ibu sekalian,” ungkapnya.
Prayitno, Kepala Kampung Suko Binangun, Kecamatan Way Seputih, menyampaikan keluhannya mengenai masalah administrasi.
“Ijin, Bapak, bertanya mengenai usia yang tidak sesuai di dokumen kependudukan. Untuk warga yang ingin berangkat haji, apakah harus mengajukan ke pengadilan?” tanyanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Heri, Kabid Kependudukan, menjelaskan, “Menurut Perpres 98 Tahun 2018, perubahan biodata dapat dilakukan melalui keputusan peradilan, dengan membawa saksi jika berkas tidak mencukupi. Berdasarkan keputusan pengadilan tersebut, berkas bisa dibawa ke dinas kependudukan.”
Pur Sulistiyono, S.STP., M.SI., menambahkan, “Terkait keluhan pelayanan publik, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui pusat pengaduan administrasi kependudukan di nomor telepon/WhatsApp 0821-8248-5786.”
(Sdl/red)