lamteng.LN.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung, Adakan sosialisasi implementasi layanan Sertifikat Elektronik dan penyerahan sertifikat Elektronik Hak pakai Milik Pemkab Lampung Tengah. Hari Kamis, 20 Juni 2024 di Aula Kantor Pertanahan kabupaten Lampung Tengah. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekdakab Lampung Tengah,Drs Kusuma Riyadi.M.M, di danpingi dinas terkait.
Kepala Kantor Pertanahan Lampung Tengah, Albert Muntarie. M.H dalam laporanya menyampaikan,Transformasi digital pelayanan pertahanan akan diwujudkan secara bertahap yaitu dengan dimulainya pelayanan pertanahan manual menjadi elektronik. Perubahan bentuk sertifikat menjadi dokumen elektronik merupakan lompatan yang sangat besar bagi Kementerian ATR atau BPN yang berpengaruh pada seluruh pelayanan pertanahan di masa depan kerjasama seluruh jajaran Kementerian ATR atau BPN untuk mensukseskan kebijakan yang akan mengubah cara pandang masyarakat terhadap pelayanan pertanahan sangat diperlukan untuk itu telah diterbitkan Peraturan Menteri agraria dan tata ruang atau Kepala badan pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah sebagai langkah awal Kementerian untuk menerapkan transformasi digital pelayanan pertanahan.
Sertifikat elektronik atau disebut sertifikat-el adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya telah disimpan dalam buku tanah elektronik sertifikat elektronik ini diterbitkan dalam rangka alih media ,pendaftaran pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah ,dan pencatatan perubahan data dan informasi. Sertifikat elektronik juga diterbitkan untuk kegiatan sertifikat hak atas tanah program prioritas nasional di seluruh Indonesia meliputi ptsl redistribusi tanah lintas sektor dan konsolidasi tanah berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN nomor 468 sk hr 01/VI/ 2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang penerbitan sertifikat elektronik untuk kegiatan sertifikat hak atas tanah program prioritas nasional. (red)