lamteng.LN.com- Staf Ahli Bupati Kabupaten Lampung Tengah DR. Candra Puasati, S.Pd., M.Pd. Mewakili Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad, S.Sos.,M.M. Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Pendampingan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kab. Lampung Tengah, Rabu (03/07/2024).
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dr Lidia Dewi, Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan tamu undangan.
Dalam sambutannnya, DR. Candra Puasati, S.Pd.,M.Pd. sangat mengaprisiasi diadakannya Kegiatan Implementasi Perda No. 11 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Pemerintah Kab. Lampung Tengah.
Dalam rangka pelaksanaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Sesuai dengan Perda Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Dilaksanakan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan di Tujuh Tatanan Antara lain:
(1)Tempat poses belajar mengajar;
(2)Fasilitas pelayanan kesehatan;
(3)Tempat anak bermain;
(4)Tempat Ibadah;
(5)Angkutan umum;
(6)Tempat kerja;
(7)Tempat umum ( tempat yang di tetapkan ) di Lampung Tengah.
Kegiatan Implementasi Perda Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan adanya dukungan dari semua pihak termasuk stakeholder dan peran serta masyarakat dalam rangka pengawasan pelaksanaan kawasan tanpa rokok. (red)